'/> Cara Semoga Data Guru Valid Dan Sanggup Tunjangan

Info Populer 2022

Cara Semoga Data Guru Valid Dan Sanggup Tunjangan

Cara Semoga Data Guru Valid Dan Sanggup Tunjangan
Cara Semoga Data Guru Valid Dan Sanggup Tunjangan
Cara Agar Data Guru Valid dan Dapat Tunjangan Cara Agar Data Guru Valid dan Dapat Tunjangan
Guru harus menjaga datanya di dapodikdas terus valid biar tunjangannya dibayarkan.
Pemberian tunjangan guru untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Surat Keputusan (SK) derma tunjangan guru mengacu pada data Dapodikdas. Oleh alasannya ialah itu, guru harus menjaga ke-valid-an data biar tunjangannya dibayarkan.

[ Baca juga: Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan ]

Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan sertifikat kelahiran atau ijazah dan status kepegawaian gur harus diisi lengkap. Sumber honor dan nomor SK harus diisi dengan benar.

Keaktifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan masuk akal sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.

CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
  • Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
  • Guru Kelas 24 atau 25 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru PJOK 4 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Guru peserta tunjangan harus mempunyai JJM minimal 24 jam per pekan. SK peserta tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. Guru yang telah menerima SK, dibayarkan tunjangannya per triwulan, guru harus tetap menjaga datanya terus valid hingga selesai semester.

Catatan penting, jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan berguru (kecuali kawasan khusus dan Sekolah Luar Biasa) sudah mulai diterapkan. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah dimilikinya.

[ Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20 ]

Selengkapnya slide berjudul "Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru" sanggup diunduh di sini.
Advertisement

Iklan Sidebar